Dollar-dollar-dollar-dollar

Dollar-dollar-dollar-dollar
Meraup Dollar Lewat Internet

05 August 2008

Hukum Dunia Cyber

B
elakangan ini saya sering mendengar kasus cyberlaw, yaitu hukum yang terkait dengan masalah dunia cyber. Di Indonesia saat ini sudah ada dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berhubungan dengan dunia cyber, yaitu RUU Pemanfaatan Teknologi formasi dan RUU Informasi Elektronik dan Transaksi lektronik. Norbert Wiener di tahun 1947 menggunakan istilah ini untuk mendefinisikan sebuah bidang ilmu yang terkait dengan elektro, matematik, biologi, neurofisioligi, antropologi, danpsikologi. Wiener dan kawan-kawan kemudian mengadaptasi kata dari bahasa Yunani (steersman) yang bermakna atau terkait dengan prediksi, aksi, kendali, umpan balik, dan respon.Yang menarik juga, kata “governor” juga berasal dari kata Yunani yang sama. Aplikasi dari bidang cybernetics ini sering terkait dengan pengendalian robot (dari jarak jauh). Kalau kita perhatikan, pengendalian secara total merupakan salah satu aspek dari cybernetics. Jadi agak mengherankan kalau “cyberspace” justru tidak dapat dikendalikan, bertolak belakang dengan makna awalnya. Jika dunia cyber dapat diatur, bagaimana cara mengaturnya? Pakar ilmu hukum Lawrence Lessig dalam bukunya, Code and Other Laws of Cyberspace, menunjukkan berbagai cara untuk mengatur dunia cyber. Salah satu pokok yang dia utarakan adalah pengaturan melalui arsitektur dan code (program) dari sistem yang digunakan dapat menyaru menjadi siapa saja. Karena itulah, ada penyataan yang mengatakan bahwa “on the internet nobody knows you’re a dog.” Masalah anonimity ini kemudian menjadi masalah karena orang menjadi lepas tanggung jawab. Namun, apakah memang di Internet semua harus menjadi anonimous? Tidak juga. Kita dapat menggunakan arsitektur sistem yang mengharuskan seseorang untuk mengidentifikasikan dirinya sebelum memperoleh layanan.Dalam arsitektur ini, maka identitas seorang pengguna harus jelas baru dia dapat memperoleh layanan. Adanya identitas yang jelas ini lebih mudah dalam pengaturan sebab seorang pengguna akan dapat dikaitkan dengan aktivitas yang dilakukannya (misalnya mengakses web pornografi). Di kampus lain mungkin akses ke web tidak dibatasi dan tidak membutuhkan mekanisme otentikasi, sehingga orang dapat menjadi anonimous. Jadi, pemilihan arsitektur system menentukan mudah atau tidaknya dunia cyber diatur. Banyak orang yang beranggapan bahwa lebih baik pemerintah tidak ikut campur dalam urusan aturan, dan biarkan mekanisme pasar (baca: bisnis atau e-commerce) yang menentukan. Kalau kita perhatikan lebih teliti, bisnis lebih menyukai adanya identitas yang jelas, bukan anonimity. Jadi, sebetulnya mekanisme pasar akan membuat dunia cyber lebih mudah diatur. Mungkin hal ini tidak terlalu intuitif. Saat tulisan ini dimuat, kedua RUU tersebut sudah siap dan hanya membutuhkan pembahasan di DPR. Selama belum adaUU cyberlaw tersebut, apakah orang dapat berbuat semenamena di dunia cyber? Tentu saja tidak. Ada sebuah pendapat bahwa tidak ada negara yang vakum hukum. Kita dapat menggunakan undang-undang lain untuk menangani kasuskasus yang terjadi. Masalahnya UU yang ada saat ini tidak efektif dan efisien untuk menangani kasus yang terjadi. Permasalahan yang terjadi di dunia cyber, misalnya yang berurusan dengan nama domain atau penipuan-penipuan, membutuhkan penyelesaian yang cepat. Jadi, UU cyberlaw tersebut masih tetap dibutuhkan dan dibutuhkan sesegera mungkin

Related Posts sesuai kategori



0 komentar: